- Hak untuk menolak bekerja di luar standar profesi medic.
- Hak untuk menolak tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi dokter.
- Hak untuk memilih pasien dan mengakhiri hubungannya dengan pasien, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
- Hak atas privacy dokter.
- Hak untuk menerima balas jasa atau honorarium yang pantas.
It's me.......
- Lhiza Spears
- I'm student in one of medical faculty in my country (baru smester 3 sich.....) UmurQ baru 18 taon, but I don't like "dipanggil anak kecil". My hobby is listening to the music & of course watching korean drama...
Rabu, 22 Juli 2009
Hak Dokter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar