It's me.......

Foto saya
I'm student in one of medical faculty in my country (baru smester 3 sich.....) UmurQ baru 18 taon, but I don't like "dipanggil anak kecil". My hobby is listening to the music & of course watching korean drama...

Rabu, 22 Juli 2009

Kisah Sedih Napiwarti

A. Kasus

Kisah Sedih Napiwarti

Napiwarti masih belum reda tertegun-tegunnya. Gadis jomblo belasan tahun ini sudah 1 tahun berada di balik jeruji penjara di suatu pulau. WAlaupun sudah beberapa ulama, psikolog dan pekerja social menguatkan kembali jiwanya, namun berta bahwa presiden menolak grasinya membuatnya lunglai. Tak lama lagi ia akan dieksekusi hukuman matinya. Ia sial karena terbukti menyelundupkan 1 kg heroin yang dititipkan majikannya, si “Ratu NAPZA”, di Bandar Negara tetanggga.

“Napiwarti, masuk!!”, perintah lelaki berjas putih mengusir lamunannya tentang saat menjelang eksekusinya. Ia masuk ke dalam bilik periksa. “Saya dr. Neko-neko!”, ucap laki-laki tadi. Tanpa basa basi dan perkenaln sang laki-laki menghardiknya lagi: “Saya akn ambil darahmu!” sergahnya. Napiwarti hanya bias pasrah. Ia tidak mengrti bahwa dr. neko-neko memasukkan sesuatu setelah mengambil darahnya. “Supaya kamu tenang”, ujar Neko-neko. Iapun kemudian terlelap.

Kejadian ini sudah ketiga kalinya. Setiap diambil darah ia terlelap. Tapi kali ini ia sempat mendengar bisikan salah satu staf neko ke dokter tersebut: “Nanti antibodinya kita teliti kadarnya, kemungkina ada reaksi dengan obat yang kita masukkan minggu lalu”. Napiwarti benar-benar tidak mengerti apa yang telah dicobakan ke dirinya menjelang ajal menanti. Tapi kali ketiga ini, kepalanya terasa pusing sebelum terlelap. Ia sempat disodorkan blanko tertentu oleh dr. Neko-neko, untuk ditanda tanganinya. Pada kali 1 dan ke-2, blanko itu tidak pernah dilihatnya. Ketika terbangun selalu ia sudah berada di selnya. Anehnya, kepalanya tidak pusing lagi walaupun darhnya diambil setiap minggu.

Kali ke-4, napiwarti mengalami peristiwa lain. Ia lebih cepat trbengun dari lelapnya. Walaupun masih lunglai, ia merasa digendong oleh seseorang dan dikawal oleh sipir wanita. Ternyata ia tahu bahwa penggendongnya adalah sipir laki-laki. Kali ke-5 lain lagi kisahnya. Segera setelah ia terbangun, ia merasa celana panjang seragam tahanannya basah dan teraba lengket. Kemaluannya sakit, namun anehnya ia merasakn kesegaran yang luar biasa pada dirinya sebegitu terbangun. Ia lan tas teringat, 2 bulan berselang, celana seragam napinya basah dan lengket ketika terbangun dari mobil tahanan disaat ia dipindah di LP di kotanya-tempat sang majikannya sama-sama ditahan_ke LP di pulau tersebut.

Kebetulan saat itu penjara heboh. Serombongan narapidana berusaha melarikan diri ketika sipir lengah dan sebagian tidur pulas. Siir yang biasa menggendongnya selepas pengambilan darah di klinik LP juga tertidur pulas. Beberapa narapidana putrid mengajaknya kabur. Napiwartipun tak ayal lagi ikut mereka lari keluar penjara. Dengan pakaian apa adanya.

Napiwarti dan dua napi erempuan lainnya berhasil menyebrangi pulau tahanan dengan menukar pakian yang kebetulan malam itu masih ada ibu-ibu tua pedagang baju yang buka dekat pelabuhan penyebrangan. “Tolong saya bu, saya mau dibawa lari oaring-orang kapal untuk dijadikan pekerja di pulau lain. Kasihanilah bu”, pinta napi dan 2 temannya tadi. Sang nenek pedagangpun membantunya.

Singkat cerita napiwarti berhasil lolos dan kembali ke dekat kampong halamannya di desa kumuh. Kumuh merupakan desa terpencil dan miskin. Rata-rata penduduk tidak tamat SD. Disitu tidak ada dokter atau bidan, walaupun gedung balkesmas ada. Ia tinggal di sebuah gubuk kecil di salah satu pojokan pohon kelapa. Ditengah-tengah penyamarannya, ia merasa mual. Ia berniat berobat ke balkesmas, namun tiba-tiba tetangganya memberitahu bahwa serombongan dokter yang tengah melaksanakan bakti social di kampong Kumuh karena anak-anak setempat beberapa terkena polio.

Dr. Sukaderma, alumnus ‘FK Betah Kuliah’ yang membawahi Puskesmas Pembantu (Pustu) di kampong Kumuh pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah. Pasalnya ia yang menemukan kasus pertama kluster polio di kampong tersebut yang sejalan kepat penghargaan dari Pemerintah. Pasalnya ia yang menemukan kasus pertama kluster polio di kampong tersebut yang sejalan kebiasaan mandi cuci kakus di desa kumuh. Para ahli WHO SEARO bersama dengan jajaran P2PL Depkes pernah mewawancarainya ketika kasus anak polio pertama ditemukan. “Untung kita semua, sekarang IHR belum berlaku”, kata bule WHO kepada Tim Depkes. Ucapan bule ini tidak masuk Koran. Yang diberitakan adalh kluster tadi mengenai penduduk dalam daerah aliran sungai Kumuh.

Semula ia tak mau dibawa ke dokter karena takut penyamarannya diketahui. Di kampong Kumuh yang di tepi pantai, tetangga dekat perbatasan Malaysia, sehingga penduduk setempat banyak yang mondar-mandir ke Negeri Jiran tadi tanpa visa. Namun karena mualny amulai tak tertahankan, ia akhirnya mau diajak ikut berobat. Ia baca spanduk berlogo “FK BETAH KULIAH” berdampingan dengan “RS MURAH MERIAH”. Ia yang semula panik, akhirnya justru merasa tenang karena suasana familiar. Diberanikan dirinya untuk diperiksa. Dokter-dokter yang memeriksa masih muda-muda sekali. “Selamat Bu, ibu sudah hamil. Jangan lupa ibu control ke balkesmas sini dan (kalau sudah lahir) anak ibu divaksinasi polio ya”, cerocor dokter muda tadi sambil meneruskan janji Bupati setempat yang menerima justru sepeti merobek-robek hatinya. Kakinya lunglai dan badannya tiba-tiba lemah. Napiwarti sangat syok. “Oh ya dok, tentu, terima kasih”, ujarnya menguatkan sekaligus menenangkan diri. “Suami saya pasti tenang”, lanjutnya berbohong.

Napiwarti tak habis mengerti. Pergulatan batinnya terus-menerus mengusiknya. Antara dendam terhadap semua lelaki penegak hokum di masa lalunya, khusunya selama ia terkena perkara menjelang eksekusinya, dengan rasa ingin tahu siapa sebenarnya yang telah membuahinya. Antara takut ketahuan ia pelarian penjara dengan kemiskinan yang menghimpitnya. Antara takut dan malu bahwa ia hamil tanpa suami yang akan dikucilkan penduduk sekitar dengan marah kepada majikannya. Antara berbohong dengan tetangganya di kampung Kumuh dengan kasihan kepada si jabang bayi di dalam kandungannya karena mualnya sudah menghilang. Ia tak kuasa memutuskna pergulatan batinnya, sementara kehamilannyapun makin membesar.

Bulan berganti bulan, ia meneruskan kehamilannya dan control ke bidan desa setempat. “ibu kok pucat sekali. Saya kirim ke kota ya. Melahirkannya disana saja”, bujuk sang bidan. Napiwarti terus menerus menolaknya. “Sudahlah bu, saya percaya sama ibu saja”, jawabnya. “Ke kota kan jauh, numpang boncengan motor perlu 4 jam, jalannya sempit dan becek, perut buncit begini man bisa?” Anemi kehamilan yang diderita Napiwarti terus berlanjut. Rasa bersalah masa lalunya sebagai mantan napi membuatnya memutuskan untuk menjadi ibu yang baik. Ia ingin memberikan kehidupan di balik eksekusi yang seharusnya dijalaninya. Malng tak dapat ditolak, dalm proses persalinannya, terjadilah penyulit yang tak dapt diatasi sang bidan desa. Pendarahan telah merenggut nyawanya, walaupun bayinya hidup. Untung tak dapt diraih, sang bayi karena sang bayi masih dapat dibawa ke kota naik ojek, sempat tertolong dan kini tengah dipelihara oleh panti social setempat.

B. Pembidangan isu HAM

1. Hak-hak yang berhubungan dengan hak sipil dan politik

· Hak untuk memperoleh kebebasan

· Hak tentang kebebasan dari penganiayaan dan perbudakan

· Hak tentang kebebasan dasar untuk menyatakan pendapat, ungkapan, pikiran dan suara hati

2. Hak yang berhubungan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya

· Hak tentang tingkat kehidupan yang pantas

· Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

· Hak untuk mendapatkan pendidikan

3. Hak pembangunan

§ Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan

§ Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat

§ Hak kesehatan sebagai hak fundamental

C. Instrumen HAM

a. Intrumen Nasional

1) Pasal 4 UU no 23 thn 1992 tentang kesehatan, hak dan kewajiban “setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”

2) Pasal 28H ayat UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

3) 3. Pasal 9 UU no 39 thn 1999 tentang HAM “hak untuk hidup (1) setiap orang berhak untuk hidup, mempertahnkan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya (2) setiap orang berhak hidup tentram aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin. (3) setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”

4) 4. Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan bahwa untuk mewujudkan derahjat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan

b. Instrumen Internasional

· Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)

1) Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraanuntuk dirinya, dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, janda/duda, mencapai usia lanjut, atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa, semua anak yang lahir di dalam atau di luar pernikahan harus mendapat perlindungan sosial yang sama

· Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

A. Pasal 6, setiap manusia mempunyai hak hidup dan hak ini dilindungi oleh hukum dan bahwa tidak seorangpun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.

B. Pasal 7 tidak seorangpun dapat dikenai siksaan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

D. Hasil analisis isu HAM

a. Tiga Kewajiban Minimum Negara

1) Melindungi

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Memastikan pengawasan dan pengaturan terhadap perusahaan farmasi, penyedia layanan asuransi kesehatan, penyedia pelayanan kesehatan, intitusi penelitian kesehatan, dll.

+


2

Memperkenalkan undang-undang standar, regulasi dan guidelines untuk melindungi : tenaga kerja, konsumen, dan lingkungan.


+

3

Kontrol dan regulasi pemasaran dan distribusi bahan berbahaya : tembakau, alkohol, dan kelompok makanan tertentu.

+


4

Kontrol dan regulasi praktik-praktik dan pengobatan tradisional yg diketahui berbahaya bagi kesehatan.


+

5

Memastikan perempuan dan anak terlindungi dari kekerasan.


+

2) Menghormati

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Refrain from introducing policies or practices that might impede the poor from seeking medical attention such as user fees

+


2

Sikap tanpa diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau kelompok rentan


+

3

Tidak menahan atau mispresent informasi mengenai kesehatan yang penting

+


4

Tidak mengikuti komitmen internasional tanpa mengukur kemampuan masyrakatnya dalam menyadari hak untuk sehatmya



5

Memastika pembuangan limbah industri dan rumah tangga ditangani dan dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan kesehatan pekerja ataupun masyarakat local



6

Tidak melarang penggunaan pengobatan dan perawatan tradisional yang aman



7

Tidak memasarkan atau mendistribusikan obat-obatan yang tidak aman

+


8

Do not impose coersive medical treatment

+


9

Mengadopsi hukum dan kebijakan yang tidak menghalangi hak bereproduksi



10

Melarang distribusi dan pemasaran bahan berbahaya (misalnya tembakau)

+


11

Mengalokasikan dan kesehatan secara proporsional



3) Memenuhi

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Menyediakan fasilitas, barang dan pelayanan kesehatan untuk ibu, anak dan kesehatan reproduksi

+


2

Menyediakan pelayanan dan informasi mengenai perencanaan keluarga, perawatan pre dan post natal serta pelayanan obstetri darurat


+

3

Menyediakan fasilitas, barang dan pelayanan terhadap kecelakaan, pelayanan darurat untuk luka-luka, epidemi dan bencana alam


+

4

Menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik dengan staf dan peralatan yang lengkap

+


5

Menyediakan fasilitas, peralatan dan obat-obatan untuk penanganan penyakit dan luka-luka pada tingkat lokal


+

6

Menyediakan tenaga kesehatan terlatih serta petugas yang siap dipanggil untuk mencapai daerah terpencil

+


7

Penyediaan obat-obatan dasar yang cukup dengan fasilitas penyimpanan yang sesuai



8

Menyediakan sistem survailans dan skrining untuk mendeteksi dan merespon kejadian luar biasa epidemic


+

9

Menyediakan informasi dan pendidikan mengebai kesehatan reproduksi dan seks; risiko yang berhubungan dengan cara penularan penyakit menular seksual


+

10

Menyediakan informasi dan pendidikan that address the social determinants of health and promote safety


+

11

Melakukan pelatihan, memberikan informasi secaraprofesional dan meningkatkan kesadaran terhadap HAM seperti melarang diskriminasi terhadap petugas kesehatan


+

12

Menyediakan informasi mengenai pilihan pelayanan yang tersedia dan kemungkina mendapatkan pengurangan biaya, bagi masyarakat yang membutuhkan


+

13

Menyediakan air bersih yang aman untuk rumah tangga dan sanitasi dasar yang baik


+

14

Penyediaan perumahan aman yang adekuat


+

15

Penyediaan makanan bergizi dalam jumlah yang cukup dan peringatan awal atas keamanan bahan makanan


+

16

Penyediaan jaminan sosial atau asuransi kesehatan



17

Memenuhi hak setiap anak terhadap identitas (registrasi kelahiran)

+


18

Bebas dari penelantaran, eksploitasi dan kekerasan, bagi anak dan wanita, termasuk perdagangan tenaga kerja dan lingkungan domestic

+


19

Menyediakan program vaksinasi dan imunisasi

+


Kesimpulan:

A. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

B. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa terkecuali secara merata.

b. Empat elemen Hak atas Kesehatan

1) Ketersediaan

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Tersedia pelayanan antenatal care

+


2

Tersedia pelayanan Keluarga Berencana


+

3

Tersedia pelayanan imunisasi

+


4

Tersedia pelayanan dokterumum

+


5

Tersedia fasilitas pertolongan pertama pada kegawatan dan kedaruratan

+


6

Tersedia obat-obatan pokok (essential drugs)

+


7

Tersedia pendidikan untuk menangani masalah kesehatan

+


8

Tersedia promosi penyediaan makanan dan nutrisi yang seimbang


+

9

Tersedia fasilitas air bersih dan sanitasi dasar


+

2) Keterjangkauan

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan oleh setiap lapisan masyarakat

+


2

Pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan oleh kelompok dengan kondisi ekonomi terendah di daerah tersebut

+


3

Letak pelayanan kesehatan relatif dekat dengan masyarakat

+


4

Masyarakat relatif mudah mendapatkan informasi mengenai kesehatan dan pelayanan kesehatan

+


5

Setiap ibu hamil bisa mendapatkan perawatan kesehatan sebelum, pada saat, dan setelah melahirkan

+


6

Setiap anak bisa mendapatkan pelayanan imunisasi pokok

+


7

Masyarakat bisa mendapatkan obat-obatan untuk sepuluh penyakit terbanyak didaerah tersebut dengan mudah


+

8

Masyarakat kelompok ekonomi terendah bisa memperoleh obat-obatan pokok (essential drugs)

+


9

Masyarakat kelompok ekonomi terendah dapat memperoleh fasilitas air bersih dan sanitasi dasar


+

10

Masyarakat kelompok ekonomi terendah memperoleh pengetahuan mengenai masalah kesehatan

+


11

Masyarakat kelompok ekonomi terendah memperoleh pengetahuan mengenai makanan dan nutrisi tepat


+

3) Penerimaan

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat

+


2

Pelayanan kesehatan tidak bertentangan dengan etika medis

+


3

Menghormati kaum minoritas

+


4

Menghormati nilai-nilai individu

+


4) Kualitas

No

Kriteria

Ada

Tidak

1

Pelayanan kesehatan sesuai dengan standar minimal

+


2

Petugas kesehatan teruji kompetensinya

+


3

Fasilitas pelayanan kesehatan mampu menangani wanita yang sedang dalam keadaan hamil, melahirkan, dan menyusui

+


4

Faisiltas kesehatan mampu memberikan pelayanan imunisasi

+


5

Fasilitas pelayanan kesehatan mampu menangani sepuluh penyakit terbanyak di daerah tersebut


+

6

Fasilitas pelayanan kesehatan mampu menangani kondisi kegawatan dan kedaruratan yang mengancam jiwa

+


7

Peralatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan berfungsi dengan baik

+


8

Obat-obatan pokok (essential drugs) tidak kadaluarsa

+


9

Air minum aman dan bersih


+

10

Sanitasi memadai


+

Kesimpulan:

· Pelayanan kesehatan sudah tersedia namun belum berkualitas

· Pelayanan kesehatan sudah terlaksana dengan adanya fasilitas kesehatan, namun fasilitas air bersih dan sanitasi belum tersedia

· Pelayanan kesehatan mudah diterima di kalangan masyarakat karena menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan budaya

E. Perpekstif Agama

Ditinjau dari segi agama islam, semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya.”

Juga dijelaskan dalam Hadits Nabi bahwa kita diperintahkan untuk meninggalkan segala sesuatu yang lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding kebaikannya. Pada kasus ini, Napiwarti ikut menyelundupkan narkotika dari ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar