It's me.......

Foto saya
I'm student in one of medical faculty in my country (baru smester 3 sich.....) UmurQ baru 18 taon, but I don't like "dipanggil anak kecil". My hobby is listening to the music & of course watching korean drama...

Rabu, 22 Juli 2009

Etika Pengumpulan Data dalam Penelitian

Salah satu ujung tombak penelitian adalah pengumpulan data. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian akan diolah. Setelah dilakukan interpretasi data, maka akan terjawab pertanyaan penelitiannya.

Dalam penelitian terdapat subjek penelitian. Dari subjek penelitian ini akan diketahui data yang dicari. Subjek penelitian bisa manusia, binatang ataupun benda-benda lain. Penelitian pada manusia biasanya menggunakan metode penelitian eksperimental maupun observational. Penelitian dengan subjek manusia ini tentu akan menyinggung masalah hak asasi manusia. permasalahan hak asasi manusia inilah yang melatarbelakangi perlunya memperhatikan etika dalam pengumpulan data penelitian.

Pembahasan mengenai etika penelitian ini sudah tertuang dalam kesepakatan internasional sejak tahun 1947. Pada saat itu, di kamp NAZI telah disepakati bahwa dalam melakukan penelitian harus melindungi subjek penelitian dan peneliti. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nuremberg Code. Kesepakatan internasional mengenai etika penelitian yaitu pada tahun 1964 dengan dispeakatinya Declaration of Helsinki tentang prinsip-prinsip penelitian medis pada subjek manusia. Di Indonesia, pengaturan menganai kode etik pengambilan data penelitian mempunyai dasar hukum kuat dalam UU nomer 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan secar rinci tertuang dalam Pedoman Nasional Etika Penelitian Kesehatan (KNEPK-Depkes RI, 2004).

Dalam melakukan penelitian, seorang peneliti harus memperhatikan aspek etika. Kaidah dasar etika penelitian :

1. Menghormati martabat

Penelitian yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.

2. Asas kemanfaatan. Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.

3. Berkeadilan.

Dalam melakukan penelitian, perlakuannya sama dalam artian setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.

4. Aspek kerahasiaan.

Data yang diperoleh dari akan dijamin kerahasiaannya subjek penelitian harus dijamin, dan penggunaan data tersebut hanya untuk kepentingan penelitian saja.

5. Informed consent.

Subjek penelitian harus menyatakan kesediaannya mengikuti penelitian dengan mengisi informed consent. Hal ini juga merupakan bentuk kesukarelaan dari subjek penelitian untuk ikut serta dalam penelitian. Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu information, comprehension, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja. Pernyataan yang dibuat dalam informed consent harus jelas dan mudah dipahami sehingga subjek akan tahu bagaimana penelitian dijalankan. Selain itu, subjek penelitian harus secara sukarela mengisi informed consent tersebut.

Aspek kemanfaatan informed consent antara lain adalah :

1. Penghormatan pada seseorang.

Subjek yang diteliti berhak menentukan apakah ia akan terus mengikuti penelitian atau berhenti.

2. Melindingi subjek penelitian.

Dengan adanya informed consent maka subjek penelitian akan terlindungi dari penipuan maupun ketidakterusterangan dalam penelitian tersebut. Selain itu, subjek penelitian akan terlindungi dari segala bentuk tekanan.

3. Melindungai peneliti.

Karena subjek penelitian telah menyepakati apa yang tertuang dalam informed consent maka hal ini akan melindun gi peneliti dari gugatan yang mungkin muncul dari subjek penelitian

4. Kerahasiaan. Informasi, data, sampel (material) merupakan rahasia. Penggunaannya harus sesuai danga yang telah dinyatakan sebelumnya. Selain itu, kerahasiaan juga menyankut identitas subjek penelitian.

Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian. Responden harus dijamin dan dilindungi karena pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi manusia. Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat namun apabila melanggar etika penelitian makan penel;itian tersebut tidak boleh dilaksanakan. Selain itu, kewajiban seorang peneliti setelah data terkumpul, dan diinterpretasikan, hendaknya peneliti memberi informasi kepada responden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar